PERSEBARAN MASYARAKAT SAMIN
Pada tahun 1917 Asisten Residen Tuban J.E. Jasper melaporkan bahwa persebaran masyarakat Samin itu dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Jasper dalam laporannya memberikan catatan kasar bahwa, keluarga Samin yang berada dan tinggal di luar wilayah Kabupaten Blora ada 283 keluarga, yakni meliputi wilayah Bojonegoro, Pati, Rembang, Kudus, Ngawi, Grobogan (Benda dan Catles, 1969:214). Selanjutnya, Benda dan Catles (1969), mencatat, di Desa Kutuk, Kudus Selatan, kini orang Samin berjumlah kira-kira dua ribu orang dan hidup di bidang pertanian. Data pada Encyclopedia van Nederlandsch Indie, 1919, orang Samin berjumlah 2.300 kepala keluarga, tersebar di Blora, Bojonegoro, Pati, dan Kudus,yang terbesar di Tapelan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Soepanto-Djaffar (1962:41-42), menyatakan orang Samin boleh dikatakan tempat tinggalnya terpencar dalam beberapa buah desa dan bercampur gaul dengan orang-orang desa itu yang bukan dari golongannya. Di antara desa-desa yang ditempati oleh orang Samin itu yang terbanyak ialah di Desa Bapangan, Kecamatan Mendenrejo, Kabupaten Blora, dan yang paling sedikit ialah di Jepon. Di Bapangan + 1700 jiswa, di Ngawen + 650 jiwa, di Ngaringan ± 375 jiwa, di Jepon + 300 jiwa.
Persebaran masyarakat Samin terjadi di wilayah Kabupaten Blora, dan sampai ke luar wilayah Kabupaten Blora. Persebarannya di wilayah Kabupaten Blora diawali dari desa tempat kelahiran Samin Surosentiko, yakni Desa Ploso Kedhiren, Kecamatan Randublatung. Di Desa Ploso karena pengikutnya makin bertambah, Samin Surosentiko mencari tempat yang lebih luas, yakni di Desa Bapangan, wilayah Kecamatan Menden. Dari Bapangan inilah penyebaran masyarakat Samin diawali. Persebaran masyarakat Samin di wilayah Kabupaten Blora diawali dari Randublatung ke Menden. Selanjutnya ke daerah-daerah Kedungtuban, Sambongjiken, Jepon, Blora, Tunjungan, Ngawen, Todanan, Kunduran, Banjarejo, dan Doplang. Selama satu dasa warsa, keluarga Samin menyebar sampai ke luar wilayah Kabupaten Blora, antara lain: Kudus, Pati, Rembang, Bojonegoro, Ngawi Soerjanto Sastroatmodjo (2003:20), mencatat persebaran paham Samin sampai di Dusun Tapelan (Bojonegoro), Nginggil dan Klopoduwur (Blora), Kutuk (Kudus), Gunungsegara (Brebes), dan sebagian lagi di Kandangan (Pati), dan Tlaga Anyar (Lamongan).
Ada dua alasan kuat penyebaran masyarakat Samin baik yang terjadi di wilayah Kabupaten Blora maupun sampafke luar wilayah Kabupaten Blora. Vertama, berkenaan dengan pengembangan ajaran Samin Surosentiko yang dilakukan oleh Samin Surosentiko sendiri maupun oleh para pengikutnya, seperti Wongsorejo (di wilayah Jiwan, Madiun), Engkrek ada juga yang menyebut Engkrak (di wilayah Grobogan, Purwodadi), Karsiyah atau Pangeran Sendang Janur (di Kayen, Pati). Kedua, berkenaan dengan gerakan orang- orang Samin yang menentang kebijakan pemerintah kolonial Belanda dengan cara menolak untuk membayar pajak dan menyerahkan sebagian hasil panen ke pihak desa. Cara ini semakin berkembang yang kemudian dirasa mencemaskan dan membahayakan pemerintah kolonial. Oleh sebab itu banyak orang Samin yang ditangkap. Mereka yang lolos, menghindarkan diri dari dari penangkapan pemerintah kolonial. Untuk itu mereka meninggalkan desanya, tinggal sembunyi di pinggiran hutan jati atau sungai. Apalagi setelah Samin Surosentiko ditangkap bersama delapan pengikutnya, sampai meninggal di Sawahlunto, Sumatera tahun 1914.
Persebaran masyarakat Samin seperti terurai di atas, membawa konsekuensi semakin merasa bersatu yang diikat oleh ikatan persaudaraan, dan orang Samin menyebutnya seduluran. Dengan seduluran ini orang Samin mengaku bahwa setiap orang adalah sedulur (saudara), apalagi dengan sesama orang Samin, misalnya orang Samin yang tinggal di Dukuh Tapelan, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro mengaku mempunyai seduluryang tinggal di Dukuh Tambak, Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
Di samping ikatan seduluran, orang Samin di mana tinggal juga terikat oleh persamaan adat-istiadat atau tatacara, aturan- aturan yang wajib mereka laksanakan. Misalnya adat-istiadat atau tatacara perkawinan dan kematian, tidak boleh berdagang karena menurut anggapannya orang berdagang itu akan berbuat goroh (menipu), tidak boleh menerima sumbangan berupa uang sepeser pun apabila sedang mempunyai hajat (adang ake/o), dan tolong menolong harus dilaksanakan karena ini merupakan kewajiban manusia hidup. Untuk mensosialisasikan pranata sosial ini dilakukan sendiri oleh Samin Surosentiko pada waktu men yeleng gar akan pesta anaknya. Dalam pesta perkawinan anaknya, ia sudah benar-benar meninggalkan adat-istiadat yang berlaku di desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon kritik & saranya lur