PERATURAN DAN TATA TERTIB ANGGOTA KOMARA
( Komunitas Masyarakat Blora )
1. Tata Tertib Calon Anggota
Syarat Pendaftaran:
• Bersosialisasi Terlebih dahulu selama 2 kali Kopdar
• Diwajibkan memakai Seragam di setiap Kopdar maupun acara/kegiatan Club.
• Mengisi Formulir Pendaftaran (Pada kopdar ke-2 Langsung di tempat harus dikembalikan)
• Menandatangani Surat Tata Tertib KOMARA.
Syarat Menjadi Anggota :
• Mengikuti 2X Kopdar bulanan,untuk mendapatkan kartu id card.
• Syarat untuk mendapatkan Seragam KOMARA,adalah dengan mengikuti KOPDAR KOMARA.
• Mentaati AD/ART KOMARA.
2. Tata Tertib Anggota
• Memakai Seragam Resmi KOMARA di setiap Kopdar maupun acara/kegiatan group.
• Minimal 1X Kopdar dalam 3 bulan, apabila berhalangan wajib menyampaikan pemberitahuan pada pengurus.
• Menghargai Keputusan Pengurus KOMARA.
• Saling Menghargai sesama Anggota dan menghindari unsur SARA
• Siap menerima sangsi dari group KOMARA apabila melanggar peraturan KOMARA
• Mentaati AD/ART KOMARA.
3. Tata Tertib Pengurus.
• Mematuhi Tata Tertib Anggota
• Tiap ketua koordinator untuk melaporkan setiap kegiatan dan rencana kepada Ketua pusat.
• Tiap coordinator wilayah memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Ketua pusat tiap 3 Bulan. (Laporan Tertulis)
• Ketua pusat memberikan Laporan Pertanggung jawaban setiap ada kegiatan group kepada seluruh anggota. (me-review)
4. Sangsi Pelanggaran.
• Segala bentuk atribut yang berbau KOMARA harus di copot atau ditarik apa bila mengundurkan diri atau dikeluarkan dari keanggotaan.
• Dalam jangka waktu 3 bulan anggota yang tidak ada kabar akan di peringatan untuk dipertanyakan masalah keanggotaannya.
• koordinator tiap wilayah berhak memberikan sangsi bagi anggota yg melanggar tata tertib KOMARA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mohon kritik & saranya lur